"Satukan lagi Kepedulian, Hidupkan lagi Kebersamaan, Tingkatkan Kedisiplinan, Bangsa ini sedang membutuhkannya"
"Satukan lagi Kepedulian, Hidupkan lagi Kebersamaan, Tingkatkan Kedisiplinan, Bangsa ini sedang membutuhkannya"
Jakarta – Komisi XI DPR belum menyetujui suntikan PMN (Penyertaan Modal Negara) kepada BUMN-BUMN. Meskipun PMN tersebut disepakati yang disetujui Pemerintah dan Komisi VI DPR.
Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi dalam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2011).
“Hari ini jadi belum ada kesimpulan dulu ya, kita hanya ingin mendengarkan pendahuluan dari Kementerian BUMN. Kita belum setuju untuk PMN yang kemarin,” katanya.
Achsanul menyampaikan akan memanggil perusahaan-perusahaan terkait yang rencananya akan diberikan PMN. Perusahaan tersebut, diantaranya PT Dirgantara Indonesia, PT Pindad dan Antara. Sementara yang melalui PPA adalah PAL, IKI, Dok Koja Bahari, Kertas Leces, BP, PPA, Perikanan Nusantara.
“Kemarin kita sudah memanggil Kertas Lecces, yang lainnya akan kita panggil bersama dengan Menteri Keuangan,” tambah Achsanul.
Di tempat yang sama, anggota Komisi XI DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, Linda Megawati mengatakan supaya usulan untuk PMN tersebut perlu direview ulang.
“Apakah yakin bisa sehat (setelah diberi PMN)? Kalau tidak, demi menjaga corporate BUMN, mungkin bisa direview ulang,” tambah Linda.
Selain itu, ada juga yang mempertanyakan apakah BUMN yang diberikan PMN akan menjadi sembuh. Mengingat banyak beberapa BUMN yang ‘tuman’ diberi PMN namun kinerjanya belum terangkat.
“Bantuan PMN yang akan diberikan ini tidak hanya untuk pendanaan BUMN. Tapi pasti akan dengan penguatan manajemen dan pengawasan operasional,” ucap Menteri BUMN, Mustafa Abubakar di tempat yang sama.
Dirinya mengakui, di masa lalu masih ada beberapa kelemahan pada BUMN-BUMN yang ada. “Mungkin di masa lalu ada beberapa kelemahan, jadi ada beberapa kali PMN, bisa juga karena tidak cukup. Tapi kalo memang lemah kita akan kuatkan,” janjinya.
Sebelumnya Menteri BUMN dan Komisi VI DPR menyetujui PMN kepada beberapa perusahaan plat merah tahun anggaran 2012. Pemerintah membagi tiga bentuk skema PMN yakni dengan dana segar APBN sebesar Rp 7,8 triliun, Konversi RDI/SLA sebesar Rp 8,743 triliun dan Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) sebesar Rp 45,7 triliun.(dtc/rud)
Sumber : detik.com
| Print article | This entry was posted by co_admin_daerah on July 14, 2011 at 10:18 pm, and is filed under Berita, Keuangan. Follow any responses to this post through RSS 2.0. You can leave a response or trackback from your own site. |