Agus Martowardojo. TEMPO/ Amston Probel

Jakarta – Rapat antara Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Keuangan yang berakhir Senin 11 Juli 2011 pukul 22.10 malam berakhir tanpa keputusan. Kedua lembaga gagal mencapai kata sepakat soal komposisi anggota dewan komisioner OJK.
DPR menawarkan komposisi 2 – 5 – 2, yaitu dua ex officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, lima komisioner melalui uji kelayakan di DPR, untuk posisi lima komisioner ini, presiden mengajukan minimal 10 calon untuk menjalani uji kelayakan di DPR, dan dua komisioner melalui pemilihan DPR.

Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo berkeras dengan susunan  2 – 7, yaitu dua ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, dan tujuh melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Presiden mengusulkan minimum 14 orang untuk tujuh komisioner yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.  Pemerintah tak sepakar dengan dua komisioner yang mewakili unsur DPR. “Karena pemerintah berpandangan ini lembaga eksekutif,” kata Agus Marto.

“Alot lagi…” kata Wakil Ketua Komisi Keuangan Achsanul Qosasi yang sempat keluar dari ruang pimpinan untuk menerima telepon. Tidak cuma Achsanul yang terlihat dongkol, anggota Komisi Keuangan lainnnya, Mustafa Assegaf juga lebih memilih keluar ruangan dan meninggalkan gedung DPR. “Kalau begini-begini terus ya kembali lagi,” kata anggota DPR dari Fraksi PPP ini saat menyapa salah seorang staf dari Kementerian Keuangan.

Dari pantauan Tempo, di ruang pimpinan komisi terlihat ada Wakil Ketua Komisi Keuangan Harry Azhar Azis, Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid dan Achsanul Qosasi. Sebelumnya anggota dari Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanty lebih memilih keluar dari ruangan. Dia mengatakan antara pemerintah dan DPR masih terus melakukan negosiasi.

IQBAL MUHTAROM | ERWINDAR

Rapat antara Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Keuangan yang berakhir Senin 11 Juli 2011 pukul 22.10 malam berakhir tanpa keputusan. Kedua lembaga gagal mencapai kata sepakat soal komposisi anggota dewan komisioner OJK.

DPR menawarkan komposisi 2 – 5 – 2, yaitu dua ex officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, lima komisioner melalui uji kelayakan di DPR, untuk posisi lima komisioner ini, presiden mengajukan minimal 10 calon untuk menjalani uji kelayakan di DPR, dan dua komisioner melalui pemilihan DPR.

Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo berkeras dengan susunan  2 – 7, yaitu dua ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, dan tujuh melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Presiden mengusulkan minimum 14 orang untuk tujuh komisioner yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.  Pemerintah tak sepakar dengan dua komisioner yang mewakili unsur DPR. “Karena pemerintah berpandangan ini lembaga eksekutif,” kata Agus Marto.

“Alot lagi…” kata Wakil Ketua Komisi Keuangan Achsanul Qosasi yang sempat keluar dari ruang pimpinan untuk menerima telepon. Tidak cuma Achsanul yang terlihat dongkol, anggota Komisi Keuangan lainnnya, Mustafa Assegaf juga lebih memilih keluar ruangan dan meninggalkan gedung DPR. “Kalau begini-begini terus ya kembali lagi,” kata anggota DPR dari Fraksi PPP ini saat menyapa salah seorang staf dari Kementerian Keuangan.

Dari pantauan Tempo, di ruang pimpinan komisi terlihat ada Wakil Ketua Komisi Keuangan Harry Azhar Azis, Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid dan Achsanul Qosasi. Sebelumnya anggota dari Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanty lebih memilih keluar dari ruangan. Dia mengatakan antara pemerintah dan DPR masih terus melakukan negosiasi. (*/rud)

Sumber : tempointeraktif.com