JAKARTA – Setelah mendapat sanksi tegas dari otoritas pengawas perbankan, Bank Mega dipastikan terancam kesulitan likuiditas karena beberapa produk yang menjadi andalan mereka menghimpun dana pihak ketiga (DPK) dihentikan dan dicabut sementara selama setahun.

Seperti diketahui, BI telah menjatuhkan sanksi pada Bank Mega berupa larangan menambah nasabah Deposit on Call/DoC baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama setahun terhitung sejak 24 Mei 2011. Selain itu, bank sentral melarang bank milik Chairul Tanjung itu membuka jaringan kantor baru selama setahun serta melakukan fit and proper test (uji kepatutan dan kepantasan) bagi direksi dan pejabat eksekutifnya. 

Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi menilai

More >