Artikel

Jumat, 24 Apr 2020

Niat Baik, Konstitusi Dan Kecermatan

Seperti terekam dalam Demokrasi Kita (1960), Bung Hatta kerap mengeritik Bung Karno. Namun demikian, beliau terus-terang menyatakan bahwa Bung Karno adalah “…  seorang patriot yang cinta pada tanah airnya dan ingin melihat Indonesia yang adil dan makmur selekas-lekasnya….”

Karena Bung Karno adalah seorang pemimpin yang patrotik, mengikuti logika Bung Hatta, beliau selalu ingin melakukan hal-hal yang “luar biasa” dengan memusatkan semua tanggung jawab pada dirinya sendiri. Namun, pada kenyataannya, niat baik dan gagasan-gagasan besar tentang kebaikan saja ternyata tidak cukup.

Pada Bung Karno terdapat semacam “tabiat dan pembawaan,”  tulis Bung Hatta, di mana beliau cenderung menggagas kebijakan-kebijakan dengan “hanya memandang garis besarnya”. Sementara itu, “hal-hal mengenai detail, yang mungkin menyangkut dan menentukan dalam pelaksanaan rencana, tidak dihiraukannya.”

Alhasil, cita-cita, niat baik atau gagasan-gagasan luar biasa Bung Karno banyak yang “… mencapai yang sebaliknya dari yang ditujunya itu”. Dan kita tahu, krisis politik dan ekonomi berlanjut di sepanjang era Demokrasi Terpimpin (1959-1965).

Sebagai metafor, Bung Hatta bercerita secara ironis—atau mungkin juga mengandung unsur candaan—tentang Mephistopheles dalam hikayat Faust karya Goethe. Apa yang terjadi pada Bung Karno, tulis Bung Hatta, adalah kebalikan dari apa yang dikatakan Mephistopheles tentang dirinya sebagai “satu bagian dari suatu tenaga [kekuatan] yang selalu menghendaki yang buruk dan selalu menghasilkan yang baik.”

Tujuan-tujuan Bung Karno selalu baik, menurut Bung Hatta, tetapi “… langkah-langkah yang diambilnya kerap kali menjauhkan dia dari tujuannya itu.” Di ujung masa Demokrasi Terpimpin, setelah peristiwa kudeta militer dan politik 1965, pembacaan Bung Hatta ini kembali terbukti. Bung Karno dipaksa menelan kegetiran karena lengah dengan aspek-aspek detil dan manajerial dari gagasan-gagasan hebatnya.

Kini, dalam masa krisis dengan tingkat ketidakterprediksian yang tinggi, kita betul-betul harus awas dengan keterincian dan keterkelolaan. Ini bukanlah saat di mana berbagai niat baik menjadi sekadar buah bibir namun tanpa detil realisasi yang efektif dan tentu saja efisien.

Belajar dari kedua tokoh bangsa di atas, terutama dalam menghadapi krisis yang tampaknya akan berkepanjangan ini, ada beberapa hal yang bisa dicatat. Pertama, ini adalah saat di mana kecepatan bersikap dan bertindak harus didukung oleh kecermatan dan kewaspadaan. Ini bukanlah saat di mana sikap memandang enteng persoalan, menggampangkan urusan atau mengabaikan prosedur wajib bisa ditoleransi.

Dalam dua bulan terakhir, umpamanya, kita bisa melihat bahwa prasyarat kecermatan dan kewaspadaan telah diabaikan oleh beberapa tokoh kunci di negara ini. Karena hasrat untuk berbicara atau bertindak di depan publik, informasi yang belum akurat dan asumsi-asumsi yang tak teruji dijadikan sandaran. Sebagai akibatnya, tak sedikit dari masyarakat yang menjadi bingung atau bahkan ikut-ikutan bertindak atas dasar informasi yang bisa jadi menyesatkan tersebut.

Saya sendiri, karena alasan kecermatan dan kewaspadaan ini, dan tentu saja karena keprihatinan akan nasib jutaan warga negara, tak mau gegabah. Dalam tugas sebagai pejabat publik yang ikut mengurus keuangan negara, saya memilih untuk menghadiri rapat-rapat fisik tertentu, tentu saja dengan memperhatikan protokol kesehatan, demi memastikan detil-detil dari penganggaran yang berhubungan dengan hajat hidup masyarakat banyak.

Seiring dengan keprihatinan Bung Hatta terkait pengelolaan negara, di sini betul-betul berlaku adagium “The devil is the details,” bahwa keberhasilan dari satu kebijakan apa pun sangat tergantung pada kecermatan perhitungan. Jika tidak, seperti dalam berbagai kasus bantuan sosial, terjadi penyimpangan, salah sasaran dan seterusnya.

Kedua, dalam mengelola ekonomi politik negara di tengah krisis ini, kita harus betul-betul kembali pada Pasal 23 dan 33 UUD 1945. Dalam Pasal 23 Ayat (1) jelas-jelas dinyatakan bahwa “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Sementara dalam Pasal 33 dinyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.”

Terkait hal ini, mari kita belajar dari krisis 1965 dan 1998. Pasca kedua krisis ekonomi dan politik tersebut, bermunculan mereka yang secara metaforis disebut raja tambang, raja hutan, raja minyak  dan lainnya. Meskipun kapitalisasi itu adalah konsekuensi dari liberalisasi ekonomi—sesuatu yang dilematis dan secara konseptual bermasalah jika dihadapkan pada konsep ekonomi kerakyatan dalam UUD 1945—negara “membiarkan” para raja ini menjual hasil alam mentah.

Sementara itu, negara-negara yang tak punya hasil alam melimpah seperti Indonesia membangun smelter, pabrik kayu Lapis, dan kilang minyak. Akibatnya, meskipun Indonesia adalah penghasil bahan mentah yang besar, justru negara-negara lain yang menjadi penadah yang mengatur harga.

Kini, di tengah badai krisis pandemi dan ekonomi, negara harus memanfaatkan momentum ini untuk mengubah haluan kebijakan. APBN harus betul-betul dipastikan untuk keterpenuhan urusan subsistensi masyarakat. Bumi, air dan kekayaan alam, bagaimana caranya, harus diolah dalam negeri, diprioritaskan bagi kebutuhan dalam negeri dan tak lagi dijual serampangan atas dalih percepatan gerak ekonomi. Di sinilah kiranya apa yang dinyatakan oleh Bung Karno sebagai BERDIKARI atau berdiri di kaki sendiri harus diwujudkan.

Khusus terkait urusan subsistensi rakyat, Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai alat negara harus dikembalikan fungsinya. Pengadaan logistik nasional seperti beras, jagung, kedele, gandum dan lainnya harus dikendalikan sedemikian rupa oleh negara di mana perhitungan untung-rugi diharamkan. Namun ini tidak berarti menafikan keberadaan pihak swasta. Siapapun atau perusahaan manapun boleh ikut berpartisipasi dalam mengelola urusan logistik, namun harus berada dalam koridor demi kesejahteraan rakyat banyak. 

Sebagai penutup, sebagai ajakan bagi semua sahabat dan siapapun yang ikut mengurus negeri ini, saya ingin mengutip pesan RA Kartini (1879-1904): "Banyak hal yang bisa menjatuhkanmu. Tapi satu-satunya hal yang benar-benar dapat menjatuhkanmu adalah sikapmu sendiri".

Dan sesuai prinsip yang dikemukakan Bung Hatta, sikap yang bisa menjatuhkan itu terkait dengan kecermatan dan kewaspadaan, di mana gagasan-gagasan luar biasa akan ambyar jika tak didukung kemampuan untuk memikirkan dan mengelola aspek-aspek rinci dari kebijakan.

Allaahu a’lam bi al-shawwaab.

   KATEGORI OPINI
   ARSIP
Tahun :
Bulan :
   ARTIKEL LAIN

Sabtu, 09 Mei 2020

Krisis Mengingatkan Laku Belajar

Paling kurang, ada empat momentum dalam hitungan dua pekan ini: Ramadhan, Hari ...

Jumat, 01 Mei 2020

Ramadhan di antara Krisis dan Rahmat

Lima hari menjelang Ramadhan, suhu Jakarta dan sekitarnya begitu panas. Cuaca ...

Jumat, 24 Apr 2020

Niat Baik, Konstitusi Dan Kecermatan

Seperti terekam dalam Demokrasi Kita (1960), Bung Hatta kerap mengeritik Bung ...