Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini kembali menjadi sorotan publik. Ada dua isu yang mengemuka. Pertama soal rencana penunjukkan beberapa tokoh untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di BUMN. Kedua, perombakan jabatan di Kementerian BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan hampir semua Deputi di Kementerian dipindah ke beberapa BUMN.
Kita mendukung langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh Menteri BUMNyang baru. Pembenahan BUMN ini penting untuk dilakukan mengingat peran penting BUMN sangat strategis dalam perekonomian nasional.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengamanahi BUMN sebagai perusahaan negara dengan dua tujuan yang mulia: sebagai penyedia barang dan jasa publik untuk memberikan pelayanan sekaligus mendapatkan keuntungan. Sebagai penyedia barang dan jasa, BUMN hadir untuk memberikan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi serta memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Seiring dengan itu, BUMN juga diharapkan memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional, khususnya menyumbang penerimaan negara. Dua tujuan ini ibarat dua keping mata uang. Tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain. Keduanya harus berjalan beriringan sebagai wujud implementasi pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Namun faktanya, hingga saat ini tugas mulia itu belum bisa diwujudkan secara sempurna. BUMN kita menghadapi sejumlah persoalan yang membuatnya gagal mengemban misi yang diberikan rakyat lewat UU Nomor 19 Tahun 2003. Ironisnya, beberapa BUMN justru merugi dan terus menerus harus mendapatkan suntikan dana (penyertaan modal) dari APBN.
Ada sejumlah persoalan di BUMN yang perlu diselesaikan. Pertama, tentu saja tentang tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Ini bukan barang baru bagi BUMN. Usaha untuk memperbaiki tata kelola perusahaan telah lama dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN. Namun, usaha itu seperti mengalami kebuntuan saat kita menyaksikan sejumlah direksi BUMN justru terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Belum lagi sejumlah kasus yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP Audit Kinerja terhadap BUMN-BUMN juga mengkonfirmasi kondisi ini. Dimana salah satu temuan yang sering muncul adalah permasalahn seputar kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, BUMN kita selalu lemah dalam berkontrak. Hal ini juga dibuktikan dalam temuan audit BPK. Para pejabat BUMN lemah dalam menjaga hak dan bernegosiasi yang mengakibatkan terjadinya pemborosan keuangan negara. Yang lebih menyedihkan adalah dalam kontrak-kontrak jangka panjang yang ditandatangani BUMN kita, tidak ada ruang evaluasi. Sehingga saat terjadi kondisi yang merugikan ditengah jalan, BUMN tidak bisa melakukan tindakan apapun.
Ketiga adalah misinvestasi. Banyak BUMN mengalami kerugian karena banyaknya investasi yang sia-sia. Berdasarkan temuan BPK, sebanyak 54 persen kerugian BUMN itu terjadi karena investasi yang mubazir. Hal ini terjadi bisa jadi karena tidak akuratnya data-data saat melakukan kajian sebelum memulai investasi. Juga disebabkan karena BUMN mengakuisisi perusahaan swasta yang kondisinya kurang bagus atau kondisinya sedang banyak utang.
Keempat, saat ini banyak BUMN induk cenderung “non operating business”. Semua pekerjaan dilakukan oleh anak dan cucu perusahaan yang sejenis dengan perusahaan yang ada. Akibatnya terjadi rebutan market diantara sesama BUMN. Misalnya, BUMN yang bergerak di sektor infrastruktur merambah sektor perhotelan, properti dan energi dan dikelola oleh anak perusahaan. Sementara, kita sudah memiliki BUMN di sektor-sektor tersebut. Ada baiknya perusahaan-perusahaan sejenis digabung sehingga BUMN fokus dengan mandat yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP).
Seluruh persoalan ini harus dibuka dan diselesaikan oleh Menteri BUMN yang baru. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Penyakit yang ada di BUMN ini harus didiagnosa dan diobati bersama-sama oleh pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, kita berharap Menteri BUMN, Erick Thohir harus membuka ruang komunikasi yang baik dengan DPR dan BPK. Kejadian Menteri BUMN periode sebelumnya yang tidak pernah bertemu DPR tidak terulang kembali.
Langkah pembenahan BUMN oleh Menteri BUMN dan Wakil-Wakil Menterinya juga dapat dimulai dengan membaca dan memahami kembali LHP atas 52 BUMN yang diperiksa oleh BPK pada tahun 2018 dan 2019. Khususnya BUMN yang dominan dalam “Government Income & Service” seperti BUMN infrastruktur, energy, transportasi dan SDA.
Kehadiran Erick Thohir memimpin Kementerian BUMN harus menjadi momentum untuk membenahi kondisi BUMN. Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan selalu menekankan pentingnya BUMN kita untuk mampu bersaing secara global dan mampu menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, pembenahan merupakan faktor kunci. BUMN kita harus berbenah dan mesti bertransformasi untuk menjadi salah satu pemain penting di kancah global.
Seperti pesan Presiden Jokowi saat pengumuman Kabinet Indonesia Maju pada tanggal 23 Oktober 2019 di Istana Kepresidenan, “Bapak Erick Thohir Menteri BUMN, membangun BUMN, ekspansi ke pasar global. Itu nanti tugasnya di beliau,".[Akurat.co]