blog_img1

Kasus Uang Penjamin, Kejagung Bidik Dirut PLN

Metrotvnews.com, Jakarta
Penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan keterlibatan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji atas kasus penggunaan uang penjamin senilai Rp23,9 miliar.
 
Uang perusahaan itu digunakan sebagai jaminan agar terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman menjadi tahanan kota. Namun saat akan dieksekusi Ermawan justru kabur. Kini dia berstatus buron.
 
Penyidik tengah mencari bukti-bukti keterlibatan Nur Pamudji. Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Sarjono Turin 
mengatakan pihaknya tak segan-segan menersangkakan Nur Pamudji jika penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti.  

 
"Pada prinsipnya, siapa pun selama didukung, minimal dua alat bukti, maka ditingkatkan statusnya (tersangka). Untuk penentuan itu ada prosedurnya, dalam bentuk gelar perkara. Tunggu saja," kata Sarjono, Senin (15/12/2014).
Yang pasti, kata dia, Kejagung tak akan menggantungkan kasus ini dan segera menentukan statusnya. Sekadar untuk diketahui, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.  
 
"Tentu, secepatnya akan ditentukan sikap status penyelidikan kasus dugaan penggunaan uang milik PLN tersebut," tegas Sarjono.
 
Adapun Nur Pamudji telah diperiksa penyidik dalam kasus ini awal bulan lalu. Dia diduga menggunakan uang perusahaan senilai Rp23,9 miliar sebagai uang penjamin terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman.
 
Uang itu dimaksudkan, agar status tahanan terpidana Ermawan berubah menjadi tahanan kota. Pengadilan Tinggi Medan menghukum Ernawan 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 8 tahun kurungan. Namun saat akan dieksekusi Ernawan yang berstatus tahanan kota justru kabur. Penyidik Kejagung mencium adanya indikasi korupsi dalam penggunaan uang penjaminnya. 
KRI

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/2014/12/15/331947/kasus-uang-penjamin-kejagung-bidik-dirut-pln

Gambar : Antara/Dhoni Setiawan