blog_img1

Pemerintah Disarankan Ambil Alih Bank Mutiara

Jakarta - Sejak PT Bank Century Tbk berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk, kepemilikan saham berada di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hingga saat ini, LPS memiliki saham penuh di bank ini karena telah menyuntikkan modal agar tetap bisa beroperasi. Namun, tidak selamanya LPS menjadi pemilik saham tunggal Bank Mutiara. Belakangan, LPS berencana menjual bank ini kepada investor, baik investor lokal maupun luar negeri.

Anggota Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi berpendapat, sebaiknya pemerintah mengambil alih Bank Mutiara. Menurutnya, kepemilikan pemerintah atas bank ini akan jauh lebih baik dibanding harus menjualnya kepada pihak asing. Pengambilalihan ini bisa dilakukan dengan mekanisme konsorsium bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, politisi Partai Demokrat ini tetap menyarankan agar pemerintah memberi akses kepada investor asing untuk ikut serta dalam pelelangan. “Akan lebih baik jika diambil alih pemerintah dengan mekanisme konsorsium bank BUMN,” katanya ketika dihubungi hukumonline, Senin (21/5).

Asal tahu saja, Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan kebijakan mengenai pembatasan kepemilikan asing di bank nasional. Achsanul mengaku telah membicarakan hal ini dengan BI. Namun, ia tidak dapat memperkirakan kapan kebijakan ini akan terbit. Yang pasti, jika kebijakan ini terbit setelah proses pelelangan dilakukan, maka pihak asing sebagai pemilik saham harus segera menyesuaikan.

Ini juga menjadi tugas DPR dan BI untuk merubah PP No 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum,” ujarnya.

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Firdaus Djaelani, mengakui hingga saat ini sudah ada beberapa nama investor yang masuk ke LPS untuk membeli Bank Mutiara. Mereka pada umumnya berasal dari pihak asing dan dalam negeri. Sayangnya, ia enggan menyebutkan nama-nama investor tersebut.

“Kita tidak bisa sebutkan karena investor meminta untuk tidak diumumkan terlebih dahulu,” tuturnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya masih melihat dan menilai keseriusan investor lokal ataupun asing untuk membeli saham Bank Mutiara. Jika LPS sudah menemukan investor yang pas untuk membeli bank tersebut, maka LPS akan melaporkan hal ini kepada BI.

Menurut Firdaus, LPS akan terus melakukan komunikasi dengan bank sentral terkait kebijakan pembatasan kepemilikan saham asing di bank umum lokal. Sejauh ini, katanya, LPS dan BI sudah beberapa kali melakukan diskusi dan pertemuan untuk mencari jalan keluar yang tepat atas permasalahan ini.

Kendati demikian, Firdaus mengaku tak menutup kemungkinan Bank Mutiara akan dibeli investor asing pada akhirnya. Jika proses pembelian saham itu dilakukan sebelum BI mengeluarkan kebijakan pembatasan saham asing di bank lokal, maka LPS akan berpatokan pada UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, di mana pihak asing masih boleh memiliki saham hingga 99 persen terhadap bank umum lokal.

“Kita masih komunikasi, nanti bentuknya seperti apa itu masih diperbincangkan dengan BI dan saya yakin akan ada jalan keluar yang tepat,” tandasnya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fba56be54b46/pemerintah-disarankan-ambil-alih-bank-mutiara