blog_img1

Masih ada 500 Masalah di RUU PPN dan PD

Jakarta - Sedikitnya ada 500 masalah yang masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pengurusan Piutan negara dan Piutang Daerah. DIM ini disahkan dalam rapat kerja antara Komisi XI dengan sejumlah menteri dan Dewan Perwakilan Daerah, Kamis (2/2).

Rapat Kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi dan Zulkieflimansyah dihadir oleh Menteri Keuangan RI, Menteri Hukum & HAM RI, Menteri Dalam Negeri. Menurut seorang anggota DPD asal Kalteng Hamdhani yang ikut rapat tersebut, selain pengesahan, raker juga mendengarkan pandangan pemerintah atas DIM DPR RI, penyisiran DIM, pembentukan panja dan penjadwalan.

Hamdhani dalam rilisnya menyampaikan bahwa dari 500 DIM yang disampaikan oleh DPR RI terhadap RUU tersebut, tidak semuanya merupakan perubahan terhadap RUU PPN dan PD yang dijadikan Pemerintah. Tercatat sebanyak 176 buah DIM bersifat tetap, 73 DIM merupakan usulan baru yang belum termuat dalam RUU PPN dan PD yang kami usulkan, sedangkan 251 buah DIM merupakan usulan perubahan terhadap beberapa rumusan dalam RUU PPN dan PD.

"DPD RI menaruh perhatian khusus persoalan ini. Sebagaimana kita ketahui bahwa Hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2010 menggambarkan posisi piutang negara sebesar Rp99,173 triliun, dimana posisi tertinggi ada pada piutang pajak sebesar Rp70,94 triliun," ujar Hamdhani.

Piutang negara adalah hak negara yang harus ditagih dan dikelola secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga hak negara diterima dan terpenuhi serta mampu meningkatkan kemakmuran rakyat.

Dengan diserahkannya draf RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah beberapa waktu yang lalu oleh pemerintah ke DPR serta akan dilakukan pembahasan hingga disahkan nanti, menjadi alat legitimasi yang kuat bagi pemerintah dalam melakukan penagihan dan pengelolaan terhadap Piutang Negara dan Daerah yang belum tertagih dan sudah jatuh tempo.

Pemerintah, lanjutnya, harus melakukan langkah efektif agar semua piutang negara dapat tertagih dan dikelola secara baik. Sehingga pemerintah dapat menggunakan dana tersebut sepenuhnya bagi kemakmuran rakyat khususnya daerah.

Kalau ada rencana pemerintah untuk melakukan penghapusan terhadap piutang negara yang tidak dapat tertagih, dapat dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi yang cukup terhadap keberadaan piutang negara tersebut.(sma)

Sumber : http://kaltengpos.web.id