blog_img1

Ditjen Pajak Wajib Kejar Orang Terkaya Indonesia

Rakyat Merdeka Online, Jakarta


Pasca terbitnya daftar peringkat 40 orang terkaya Indonesia di majalah Forbes. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memonitor kewajiban membayar pajak mereka.

 

S WANGNYA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku lidak bisa membuka data wajib pajak, termasuk nama-nama orang terkaya itu. Dalam keterangan tertulis, Ditjen Pajak men-yatakan tidak bisa membuka data itu karena terikat dengan Pasal 34 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaiakan (UU KUP). "Ketentuan itu mengatur ten-tang rahasia jabatan, yaitu setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak Amran tersebut dilakukan untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan." terang Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi.

Namun dala dan informasi dari majalah Forbes, tambah Dedi, dapat memperkaya database Ditjen

Pajak. Selanjutnya, data itu akan dimanfaatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus yang mengelola orang-orang kaya di Indonesia, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Orang Pribadi Besar atau High Wealth Individual (HW 11

Menanggapi hal itu. Wakil Kelua Komisi Xl DPR Achsanul Qosasi menilai, seharusnya data pembayar pajak terbesar juga bisa dipublikasikan. Menurutnya, ini bisa menunjukkan apakah ada sinkronisasi antara jumlah kekayaan seorang pengusaha dan jumlah pajak yang disetorkan kepada negara. Sebab, pengusaha Indonesia cenderung hanya sukses di hilir, tidak merata sampai hulu.

"Meskipun diatur Undang-Undang Kerahasiaan, seharusnya diperbolehkan untuk mempublikasikan daftar pembayar pajak terbesar. Itu semata-mata untuk mengapresiasi pengusaha yang taat pajak," tegas Achsanul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ia menyayangkan adanya ketimpangan yang sangat besar antara pengusaha rokok dengan petani tembakau. Kenyataan di lapangan menunjukkan, pengusaha rokok semakin kaya sementara petani tembakau masih jauh dari kehidupan yang layak dan berkecukupan.

"Berarti memang ada yang salah dengan tata niaga bisnis di Indonesia. Petani tembakau hanya menjadi penopang kekayaan pengusaha rokok," sentil politisi Demokrat itu.

Di tempat terpisah. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan semua Orang yang disebut sebagai -40 orang terkasa di Indonesia oleh Majalah Forbes harus taat membayar pajak. "Harusnya bayar pajak dong." ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan, keberadaan orang kaya di Indonesia adalah hal yang baik. Itu merupakan dampak perbaikan ekonomi Indonesia

"Kalau kita melihat data, memang ada delapan sampai sembilan juta middle class baru yang naik karena pertumbuhan ekonomi." katanya.

Namun. Hatta menegaskan. Indonesia juga masih memiliki tugas untuk meningkatkan taraf hidup rakyat miskin yang jumlahnya sekitar 30 juta orang.

Seperti diketahui, majalah Forbes telah mengumumkan nama 40 orang Indonesia terkaya tahun 2011. Tiga pengusaha yang menempati posisi tiga besar yakni. Budi dan Michael Hartono (pemilik Djarum dengan kekayaan 14 miliar dolar AS sekitar Rp 127,4 triliun). Susilo Wonowidjojo (Gudang Garam sebesar lOmiliar dolar AS atau Rp 91 triliun) dan Eka Tjipta Widjaja (Sinar Mas sebesar 8 miliar dolar AS atau Rp 72.8 triliun).

Sandiaga Uno membuka akses DJP untuk memeriksa pajaknya, Orang terkaya urutan ke-37 dengan harta 660 juta dolar AS ini menyatakan siap diperiksa. "Saya sangat siap," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. DFA/OIT


Sumber : http://ekbis.rakyatmerdekaonline.com/read/2011/11/26/46926/Ditjen-Pajak-Wajib-Kejar-Orang-Terkaya-Indonesia-