blog_img1

Organisasi Penggerak Pendidikan

Mundurnya persyarikatan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) dari Program Organisasi Penggerak (POP) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini diikuti oleh Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI). Seperti kita tahu, ketiga organisasi ini merupakan representasi dari lokomotif utama pendidikan non-negeri di Indonesia.

Muhammadiyah memiliki 4.623 Taman Kanak-Kanak dan Taman Pendidikan Quran, 2.604 Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah, 1.772 Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, 1.143 Sekolah Menengah Atas, kejuruan dan Madrasah Aliyah, serta 172 perguruan tinggi. Keseluruhan sekolah dan madrasah yang berjumlah 10.142 ini tersebar di seluruh Indonesia dan belum termasuk pesantren Muhammadiyah dan sekolah luar biasa.

Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU), yang merupakan lembaga yang menjalankan berbagai kebijakan pendidikan di lingkungan keluarga besar NU mengelola tak kurang dari  6.000 lembaga pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai perguruan tinggi. Seperti halnya Muhammadiyah, keseluruhan lembaga pendidikan ini tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara PGRI, kita tahu, adalah salah satu organisasi tertua yang menaungi guru-guru di seluruh Indonesia. Bahkan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, hari lahir PGRI pada tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari guru nasional. Berdiri sejak zaman kolonial Belanda dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) pada 1912, PGRI sendiri juga telah membangun berbagai sekolah dan perguruan tinggi yang bersifat swasta.

Dengan jumlah sekolah yang dikelola oleh ketiga organisasi ini, yang mencapai belasan atau bahkan jika dilakukan pendataan yang lebih detil bisa mencapai puluhan ribu, pemerintah sebagai penanggung jawab utama pendidikan di Indonesia tentu saja harus bersyukur. Sebab, sesuai amanah UUD 1945, dengan jelas dinyatakan dalam Pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan untuk pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayainya.

Bandingkan saja, misalnya, jumlah sekolah yang dikelola ketiga organisasi di atas dengan sekolah yang dikelola langsung oleh pemerintah. Sesuai data 2018, terdapat 307.655 sekolah dari jenjang SD sampai Sekolah Menengah Atas, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB), di seluruh Indonesia. Dari keseluruhan sekolah ini, hanya 165.378 sekolah yang dikelola pemerintah (sekolah negeri) ketika selebihnya adalah sekolah swasta, yang mencapai 138.277 sekolah. Jika diasumsikan total jumlah sekolah yang dikelola Muhammadiyah, NU dan PGRI mencapai 20.000 saja, itu berarti ketiga organisasi ini mengelola kurang lebih 14,5 persen dari total sekolah swasta atau 0,65 persen dari jumlah keseluruhan sekolah di Indonesia.

Alhasil, jika melihat distribusi POP berdasarkan asas proporsionalitas, yakni dengan melihat perbandingan jumlah sekolah yang dikelola dengan organisasi-organisasi pendidikan lain yang mendapatkan dana yang lebih besar, sangat wajar kalau Muhammadiyah, NU dan PGRI menolak dan mengundurkan diri. Demikian pula jika diandaikan jumlah sekolah berbanding lurus dengan jumlah murid sebagai warga negara yang berhak mendapat pendidikan. Jumlah murid yang difasilitasi Muhammadiyah, NU dan PGRI jauh lebih besar dibanding jumlah yang dikelola organisasi-organisasi pendidikan swasta lainnya.

Dari segi keorganisasian atau pengelolaan lembaga, jika POP dimaksudkan sebagai program untuk dinamisasi dan menggerakkan pendidikan, organisasi yang mapan seperti Muhammadiyah, NU dan PGRI tentu akan lebih mudah berkoordinasi dan menggerakkan lembaga-lembaga pendidikan di bawahnya. Sebab dengan pola yang lebih struktural, yakni jika dibandingkan dengan beberapa organisasi penggerak yang cenderung terikat sangat longgar dengan sekolah-sekolah yang akan digerakkannya, Muhammadiyah, NU dan PGRI akan lebih mudah menjalankannya.

Hal ketiga, setelah aspek proporsionalitas dan struktural, pengalaman panjang ketiga organisasi ini tentu wajib jadi tolok-ukur. Pengalaman ketiganya mencakup semua aspek dalam pendirian dan pengembangan pendidikan: keguruan, kurikulum, manajemen sekolah, pengelolaan keuangan dan seterusnya. Sehingga, jika eksistensi pengalaman ini tidak menjadi tolok-ukur, itu menunjukkan kenaifan pemerintah dalam mengelola pendidikan.

Jika kemudian patokan dalam memilih organisasi dan menentukan besaran dana adalah semata-mata proposal yang diajukan sebuah organisasi calon POP, itu adalah bentuk kenaifan lainnya. Di sini pasti terdapat kekeliruan benchmarking dan ketiadaan assessment yang menyeluruh. Artinya, pemilihan dan penentuan besaran dana hanya dari satu aspek saja dan mengabaikan aspek-aspek lainnya. Benchmarking berhubungan dengan identifikasi praktik terbaik yang dijadikan tolok-ukur, yang mencakup aspek kualitas, waktu dan pembiayaan. Sedangkan assessment di sini adalah tindakan-tindakan saintifis untuk meinilai atau mengukur kualitas atau kemampuan lembaga pendidikan atau organisasi pendidikan. 

Di sisi lain, alasan PGRI juga wajib menjadi catatan pemerintah. Dana POP yang mencapai 595 miliar rupiah per tahun akan sangat bermanfaat jika digunakan secara terarah untuk fasilitasi murid-murid di masa adaptasi kebiasaan belajar baru, kesejahteraan guru dan tenaga honorer, serta penyediaan infrastuktur di daerah yang kekurangan atau bahkan belum memiliki fasilitas penunjang  untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi ini.

Begitu juga, pernyataan LP Ma’arif NU yang memilih fokus dengan berbagai program yang tengah dijalankan adalah indikasi bahwa lembaga ini patut diapresiasi secara tepat. Seperti kita tahu, LP Ma’arif NU secara aktif kini tengah melakukan pengembangan dan penelitian pendidikan, pengembangan kapasitas sekolah, serta pengembangan kapasitas guru. Sehingga, jika mengacu pada definisi dan program POP, lembaga ini secara mandiri telah menjalankannya dan sesuai dengan kewajiban konstitusional pemerintah, harus difasilitasi.

Terkait dengan persyarikatan Muhammadiyah, Kemdikbud juga gagal membangun kemitraan secara proporsional. Jika berpikir strategis-taktis, misalnya, Kemdikbud bisa memanfaatkan momentum  Tanwir Muhammadiyah-Aisyiyah yang berlangsung pada 19 Juli 2020. Jika disikapi secara arif dalam konteks kebijakan publik yang cerdas, Kemdikbud akan bisa menggerakkan 10.142 sekolah Muhammadiyah hanya dengan satu langkah saja. Sebab, apalagi di masa pandemi ini, konektivitas dalam organisasi keagamaan-kemasyarakatan seperti Muhammadiyah akan menjadi lebih kuat.

Sebagai penutup, sebelum terlalu terlambat, ada baiknya Kemdikbud meninjau ulang program POP ini dan mengkontekstualisasinya dalam satu sistem kemitraan yang proporsional, berdasar riset dan taktis. Sebab, dengan beban masyarakat yang terus bertambah dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini, keberhasilan pemerintah memfasilitasi keterselenggaraan pendidikan secara efektif menjadi tumpuan harapan supaya bangsa ini tak kehilangan satu generasi.

Allahu a’lam bi al-shawaab.

____
Pertama kali dipublish di Akurat.co : https://akurat.co/news/id-1176985-read-organisasi-penggerak-pendidikan