blog_img1

DPR : Uang Lapindo Bukan Untuk Beli Tanah

Jakarta - Politikus Demokrat Achsanul Qosasi mengatakan anggaran negara seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur pada luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pembangunan infrastruktur misalnya tanggul bertujuan menahan dan menghambat meluasnya dampak akibat luapan lumpur. “Anggaran negara bukan untuk ganti rugi beli tanah penduduk,” katanya saat dihubungi.

Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR itu menilai PT Minarak Lapindo Jaya, perusahaan group Bakrie, harus menanggung semua kerugian berupa ganti rugi tanah, baik di dalam maupun di luar area bencana. “Soal tanah itu urusan Lapindo, pemerintah hanya infrastruktur,” katanya.


Qosasi menilai pasal 18 APBN Perubahan 2012 yang menyebutkan negara menanggung ganti rugi tanah milik warga di luar area bencana , sebagai kerugian buat negara. “Saya tidak tahu menahu, ini urusan Badan Anggaran,” ujarnya.

Menurut Qosasi beban negara untuk mengganti rugi tanah milik korban lumpur lapindo sudah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007. Penggantian tanah tersebut sebagai bentuk kewajiban pemerintah menyelesakan persoalan sosial.

Sejak 2006 hingga 20012 anggaran negara yang dialokasikan untuk kerugian akibat lumpur lapindo mencapai Rp 6,7 triliun. Tahun ini negara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,53 triliun. Jumlah ini lebih banyak digunakan untuk mengganti tanah milik warga, biaya kontrak rumah korban, dan bantuan tunjangan hidup.

AKBAR TRI KURNIAWAN

http://www.tempo.co/read/news/2012/04/09/090395858/DPR--Uang-Lapindo-Bukan-Untuk-Beli-Tanah