blog_img1

SKK Migas dan KKKS Harus Berdayakan Masyarakat

“SKK Migas dan KKKS harus memberdayakan masyarakat Madura dalam pengelolaan minyak dan gas (migas) di Madura!”

Hal tersebut ditegaskan Achsanul Qosasi, Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam seminar nasional tentang minyak dan gas di Aula As-Syarqawi Institut Ilmu Keislaman Anuuqayah (Instika) Guluk-Guluk, Jumat (2/10) lalu.

Seminar yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) tersebut mengusung tema Strategi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Migas. Tema tersebut sengaja dipilih untuk memberikan pemahaman tentang migas, khususnya di Madura.

Pembicara pada seminar nasional di aula yang berkapasitas sekitar 2.500 orang tersebut antara lain Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi, namun berhalangan hadir dan digantikan oleh Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Rudianto Rimbono dan Anggota VII BPK RI Achsanul Qosasi.

Di hadapan peserta, Achsanul Qosasi menjelaskan secara detail mengenai migas. Ke depan, diperkirakan akan banyak perusahaan migas yang akan menggali migas di Madura, termasuk di Sumenep.

AQ, sapaan akrab Achsanul Qosasi, menegaskan dan meminta CSR KKKS dikordinasi dengan baik untuk diberikan kepada daerah penghasil, terutama di Madura.

AQ juga mendorong SKK Migas dan KKKS memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi dari Madura untuk menimba ilmu di AK Migas.

”Berikan peluang kepada siswa pesantren seperti Annuqayah untuk melanjutkan pendidikan tentang Migas agar generasi muda Madura berperan dalam proses pembangunan atau pengolahan migas. Baik hulu maupun hilir,” tegas AQ.

Ia juga memberikan pemahaman tentang eksplorasi maupun eksploitasi. Termasuk meminta masyarakat memahami apakah seluruh biaya eksplorasi pengeboran ditanggung oleh perusahaan kontraktor.

”Ketika masuk eksploitasi, baru masyarakat terutama pemerintah daerah, melakukan bargaining mempertanyakan hak daerah. Bargaining ini bisa melalui pengelolaan PI dan juga DBH,” paparnya.

Ke depan, baik Sumenep maupun sampang akan banyak banyak yang bisa dikelola, seperti yang terbaru Petronas Cari Gali di Sampang yang melakukan proses eksplorasi.

”Tetapi nantinya pengelolaan migas itu betul-betul dikelola BUMD yang sahamnya milik Pemkab setempat,” pungkasnya.

Sementara Rudianto Rimbono menjelaskan tentang eksplorasi serta eksploitasi migas. Termasuk juga peran SKK Migas dan KKKS untuk pemberdayaan yang didapat dari Sumber Daya Alam (SDA) tersebut.

”Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, migas adalah sumber kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga dikuasai negara dan digunakan sebanyak-banyak untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam melakukan pengeboran sumur minyak membutuhkan biaya besar dengan modal dari KKKS sendiri. Baru jika nanti pengeboran sumur sudah diketahui ada migasnya, negara mengganti biaya pegeborannya. Tapi jika dalam pengeborannya tidak menemukan minyak, maka biaya yang dikeluarkan untuk pengeboran ditanggung investor. (ong/rr)