Utang Pemerintah dan Kehati-hatian
Thursday, 26 Nov 2020
Judul Seminar
Seminar dengan Tema : Mewaspadai Ancaman Pidana Terkait Penggunaan Mata Uang Asing dalam Transaksi Bisnis Pertambangan, Kelapa Sawit dan Bisnis lainnya di Indonesia (Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang)
Tanggal
29 September 2011
Pukul
09.00 – 14.00 wib
Tempat
Hotel Le Meridien, Jakarta
INSTRUKTUR
1. Achsanul Qosasi (Wakil Ketua Komisi XI DPR RI);
2. Prof. Hikmahanto Juwana S.H., LL.M., Ph.D (Akademisi/Pakar Hukum Internasional);
3. Kombes Pol Agung Setya (Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia)
4. Abdul Latief Baky (Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan APBI)
DESKRIPSI
Sudah jamak dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan, kelapa sawit dan usaha lainnya di Indonesia untuk mempergunakan mata uang asing terutama dollar dalam penyelesaian transaksi bisnisnya dengan warga negara atau perusahaan asing atau bahkan dengan sesama warga negara Indonesia. Akan tetapi terkait dengan telah terbitnya UU No. 7 Tahun 2011 pada tanggal 28 Juni 2011, hal tersebut alih-alih memudahkan transaksi, justru dapat menimbulkan ancaman pidana, apabila kita tidak menyimak dan memahami lebih dalam tentang cakupan UU tersebut.
Pasal 21 UU Mata Uang mewajibkan penggunaan Rupiah dalam seluruh transaksi keuangan yang dilakukan di Wilayah Indonesia. Salah satu pengecualiannya adalah apabila transaksi tersebut dikategorikan dalam transaksi perdagangan internasional. Lalu apakah transaksi yang dilakukan orang atau perusahaan yang berbeda kewarganegaraan di Indonesia termasuk dalam kategori perdagangan Internasional. Kemudian apakah gaji para ekspatriat juga dikecualikan dari keharusan pembayaran dengan Rupiah. Apakah kita harus merevisi perjanjian jual beli dengan pencantuman dolar sebagai mata uang transaksi? Atau bagaimana kalau ada 4 pihak dalam sebuah transaksi, hanya satu yang pihak asing, apakah sudah bisa masuk kategori perdagangan internasional? Adakah masa tenggang pelaksanaan UU ini?. Temukan semua jawabannya dalam seminar tersebut di atas.
Mengingat sanksi pidananya lumayan berat bagi pelanggaran pasal 21 tersebut di atas, seminar ini menjadi penting untuk dihadiri.
Target peserta untuk acara ini berasal dari :