blog_img1

Timwas Yakin KPK Sedang Usut Pihak yang Manfaatkan "Bailout" Century

Jakarta - Bank Century merupakan perusahaan perbankan bukan ekspor atau impor. Dengan demikian, jika sudah diputuskan untuk diselamatkan maka yang berlaku adalah Undang-Undang (UU) Nomor 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 


 

 

Hal itu disampaikan anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus dugaan korupsi bailout (pemberian dana talangan) Bank Century, Achsanul Qosasi di Jakarta, Selasa (26/11).

 

“Konsekuensi diberlakukannya UU LPS adalah LPS harus menyiapkan dana untuk membayar Dana Pihak Ketiga (DPK),” kata Achsanul.

 

Dia menjelaskan, jumlah dana yang disiapkan tidak akan pernah pasti. “Dana tentu terus membengkak maksimal senilai DPK Bank Century saat itu (Rp 11,9 T). Itulah karakteristik perbankan, aset bank itu milik nasabah bukan milik bank, makanya nilai bailout akan selalu berubah, sesuai dengan jumlah yang ditarik nasabah,” jelas politikus Partai Demokrat ini.

 

Dia menambahkan, penerapan UU LPS sudah benar. Namun, menurutnya, jika ada pihak yang mengambil keuntungan dalam keputusan bailout, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dapat menelusurinya.

 

“Saat ini saya yakin KPK sedang mengarah ke sana. Kita serahkan saja ke KPK. Apalagi KPK sudah minta keterangan dari berbagai pihak,” tegas anggota Komisi XI DPR ini.

 

Sumber:http://www.beritasatu.com/hukum/152108-timwas-yakin-kpk-sedang-usut-pihak-yang-manfaatkan-bailout-century.html