blog_img1

Serahkan Nasib Boediono ke KPK

Jakarta - Kasus dugaan korupsi bailout Century terus bergulir di Komisi Peemberantasan Korupsi (KPK), terutama soal penerbitan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Centuty yang disebut-sebut bisa merembet kepada Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI.

 


 

 

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Demokrat Achsanul Qosasi menilai KPK sudah menjalankan fungsinya dengan baik dalam menangani kasus dugaan korupsi bailout Century. Terkait posisi Wapres Boediono dalam penerbitan FPJP tersebut, dia menyerahkannya ke KPK.

 

"Jadi, untuk Pak Boediono biarkan KPK menjalankan fungsinya," ujar Achsanul di Gedung DPR RI, Senin (18/11).

 

Namun, Achsanul mengatakan apa yang terjadi dalam penerbitan FPJP itu berbeda meskipun tidak bisa mengesampingkan peran Gubernur BI dan Dewan Gubernur lainnya. 

 

"Cuma masalahnya dalam proses itu terjadi kepentingan-kepentingan yang menguntungkan pihak tertentu. Jadi, KPK harus menelusuri. Agar status BM (Budi Mulya) sebagai Deputi Gubernur BI bisa lebih terang. Terutama semangat mengeluarkan FPJP-nya," ujar Achsanul.

 

Ditanya soal penting tidaknya KPK meminta keterangan Wapres Boediono, Achsanul mengatakan KPK sebenarnya sudah pernah melakukannya, dan KPK sudah menyita banyak dokumen saat melakukan penggeledahan di BI beberapa waktu lalu. Sehingga KPK tinggal mendalaminya.

 

"KPK juga sudah menyita banyak barang dari BI, termasuk transkrip meeting. KPK sudah memiliki itu, dan sudah bisa menindaklanjuti, tinggal beberapa hal dari informasi BM," tandasnya.

 

Sumber:http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=201431