blog_img1

DPR Sepakat Bentuk Pansus Revisi UU Keuangan Negara

Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara. Pansus ini beranggotakan 30 anggota dari berbagai komisi. Sebelum pengesahan Pansus RUU ini, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, semua fraksi berhak untuk menjadi ketua Pansus dengan memperhatikan komposisi fraksi.

 


 

 

“Pasalnya, selama ini pemilihan anggota Pansus dan pimpinan Pansus dari nol. Saya pastikan siapa saja berhak memimpin Pansus. Revisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sudah dibahas sejak dua tahun lalu. Akhirnya sidang paripurna menyetujui pembentukan Pansus RUU Keuangan Negara," katanya dalam rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (11/7).

 

Lebih lanjut dia mengutarakan, pemilihan pimpinan Pansus RUU Keuangan Negara mesti mempertimbangkan jatah pembagian fraksi. Dia berpendapat nantinya akan diperlihatkan fraksi- fraksi mana saja yang sudah mendapat jatah ketua dalam suatu Pansus. Oleh karena itu, pembagian jatah posisi ketua Pansus akan terbagi rata bagi semua fraksi.

 

“Bahkan fraksi partai kecil pun nantinya akan mendapat bagian jatah posisi ketua Pansus,” ujarnya. Kemudian Anggota Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi sepakat UU Keuangan Negara perlu revisi. Tujuannya untuk menyesuaikan perkembangan politik anggaran yang ada saat ini. Sekaligus memperbaiki sistem keuangan karena ada beberapa undang-undang baru dan direvisi seperti UU Asuransi, UU Bank Indonesia dan UU Perubahan Nilai Tukar.

 

"Nanti setelah reses akan kita bahas secara bersama-sama," tuturnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Timo Pangerang, yang juga menjadi anggota pansus tersebut, mengungkapkan, sidang paripurna hanya menyetujui pembentukan panitia khususnya saja. Untuk pimpinan pansus baru akan ditunjuk setelah masa reses selesai.

 

Di tempat terpisah, Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Transparansi untuk Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menilai revisi harus menjamin transparansi anggaran. “Ini kekurangan UU Keuangan Negara sekarang, jadinya revisi harus menjamin itu,” katanya.

 

Dia menambahkan salah satu yang harus dipertegas dalam revisi UU Keuanga Negara adalah kedudukan menteri keuangan. Dalam UU 17 Tahun 2003, menteri keuangan diposisikan sebagai bendahara negara.

 

Menurut Uchok, hasil revisi harus mempertegas, apakah menteri keuangan hanya sebagai bendahara negara atau eksekutor belanja negara. “Ini harus dipertegas, dan harus ada perubahan di struktural Kementerian Keuangan, jika tidak diubah korupsi keuangan akan semakin tumbuh,” pungkasnya.

 

Sumber:http://www.neraca.co.id/harian/article/30649/DPR.Sepakat.Bentuk.Pansus.Revisi.UU.Keuangan.Negara