blog_img1

DPR: BLSM Seharusnya Tidak Bebani APBD

Jakarta -  Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Achsanul Qosasi mengatakan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) seharusnya tak membebani kas daerah. Menurut dia, instruksi pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk menyediakan dana talangan BLSM dari kas daerah, boleh dilakukan asalkan sebatas menjembatani. 



“Karena bagaimanapun BLSM akan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di tingkat nasional,” kata Achsanul saat dihubungi, Rabu, 3 Juli 2013.

Menteri Dalam Negeri akan menginstruksikan seluruh kepala daerah menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing untuk menutupi kekurangan dana BLSM. Banyaknya keluarga miskin yang belum mendapat BLSM, di beberapa daerah, menimbulkan gejolak.

Achsanul mengatakan pemerintah daerah bisa melanggar peraturan daerah yang sudah disahkan, kalau mengeluarkan dana dari kas daerah untuk BLSM. Tapi jika keperluannya untuk menjembatani dana dari APBN, itu tidak perlu dipermasalahkan.

Menurut  dia, instruksi pemerintah pusat ke daerah hanya merupakan langkah menjembatani. “Kalaupun nanti ada kas daerah yang keluar, itu darurat saja karena anggarannya memang sudah ditetapkan dari APBN," ujar politikus Demokrat itu.

 

 

Sumber:http://www.tempo.co/read/news/2013/07/04/078493458/DPR--BLSM-Seharusnya-Tidak-Bebani-Kas-Daerah