blog_img1

Kilas Hukum Periksa Pimpinan Eks BPPN

Jakarta - DPR mendesak KPK untuk segera memeriksa Kepala dan Deputi BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) periode 2002-2004, yang diduga turut terlibat dalam proses keluarnya SKL (Surat Keterangan Lunas) kepada para obligor penerima dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). DPR sendiri mendukung langkah KPK menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara Rp 600 triliun itu.

 


 

 

Menurut anggota Komisi Perbankan DPR, Achsanul Qosasi, Ketua dan Deputi BPPN harus dimintai keterangan karena berhubungan langsung dengan para obligor dan mengajukan persetujuan SKL kepada KKSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). "Para pengemplang BLBI tidak mungkin mendapat SKL jika tidak ada tawaran dari pejabat BPPN. SKL terbit karena ada usulan sistem penyelesaian dari BPPN," kata Achsanul, kemarin.

 

Berdasarkan penelusuran, Ketua BPPN dan Deputi BPPN saat itu adalah Syafruddin A Temenggung dan Eko Santoso Budianto (kini Dirut Berau Coal Energy). Saat mereka menjabat, BPPN mengajukan permohonan kepada pemerintah agar diterbitkan SKL dengan recovery 20 persen, sementara sisanya dianggap lunas.

 

Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=327177