blog_img1

Kader Demokrat Akui Pernyataan SBY Tamparan Keras Buat Menteri Tifatul

Jakarta - Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengapresiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),  karena telah mengawal UU 32/2002 tentang Penyiaran dan mengelola dengan baik pengaduan masyarakat, menjadi tamparan keras untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) sebagai regulator.

Sebab, selama  ini Kementerian Kominfo tidak objektif dalam menangani berbagai kasus yang terjadi terkait pelanggaran terhadap UU Penyiaran. Demikian dikatakan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Achsanul Qosasi di Jakarta, Senin (25/7).

“Semuanya itu bermuara kepada Kementerian Kominfo sebagai regulator. Pernyataan SBY adalah peringatan untuk Menteri Tifatul Sembiring,” katanya.

Dia kembali menegaskan, persoalan akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) sebenarnya bukan urusan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), tetapi di Kementerian Kominfo. Sebab, Bapepam-LK, katanya, bekerja di koridor yang bersinggungan dengan UU Pasar Modal. Namun, karena akuisisi itu berkaitan dengan UU Penyiaran maka mau tak mau Bapepam-LK harus menghormati UU Penyiaran.

Sementara ketua Bapepam-LK  Nurhaida belakangan ini semakin sulit dihubungi wartawan untuk menanyakan respon dan instruksi SBY tersebut. Dalam kasus akuisisi Indosiar tersebut, dia dinilai bersalah. Bapepam-LK selama ini diduga kuat ikut bermain dalam meloloskan akuisisi Indosiar dan lebih condong membela kepentingan PT EMTK dengan memanfaatkan UU Pasar Modal dan mengangkangi  UU Penyiaran.

Tak itu saja, Nurhaida terkesan tidak menjalankan perintah presiden. Artinya, Bapepam-LK melawan presiden demi membela kepentingan perusahaan itu dan pembekingnya.

Sementara itu, Komisioner KPI M Riyanto mengatakan, kalau pihaknya belum secara resmi mengeluarkan tanggapan tentang apa yang akan dilakukan KPI sesuai dengan legal standing-nya  beberapa waktu lalu.

"Namun yang pasti  pasti Bapak Presiden sudah mengapresiasi sikap kami,” katanya. Dalam legal opinion-nya, KPI dengan tegas mengatakan, akuisisi Indosiar oleh PT EMTK berpotensi melanggar UU Penyiaran. Artinya, tindakan akuisisi itu dilarang dan tidak dibenarkan. (*/rm)

sumber : rakyatmerdekaonline.com