blog_img1

Perbaikan Jalur Tengah Madura Lambat

SUMENEP - Pekerjaan jalan nasional wilayah tengah yang sudah dianggarkan tahun 2011 dinilai lamban. Hingga saat ini baru ada tumpukan bahan material. Padahal, waktu pengerjaan proyek sudah tinggal 6 bulan ke depan. "Saya melihat baru ada tumpukan batu di wilayah Bangkalan. seharusnya, pekerjaan itu sudah selesai hingga wilayah Sumenep," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasi, Senin (18/7).

Tahun anggaran 2011, pemerintah pusat menganggarkan dana sebesar Rp 110 miliar untuk perbaikan jalan dari Kabupaten Bangkalan hingga Kabupaten Sumenep. Hal ini seiring dengan tingginya aktivitas kendaraan yang naik cukup fantastik. "Kalau tempo dulu hanya 70 kendaraan bermotor yang melintas, tapi saat ini sudah menjadi 170 kendaraan yang melintas setiap jamnya. Ini dampak positif setelah pengoperasian jembatan Surabaya - Madura (Suramadu)," katanya.

Dia mengaku sempat mendesak pemerintah agar perbaikan jalan poros tengah cepat selesai. Sebab, anggaran sudah ada, tender sudah dilakukan. Namun, praktik di lapangan masih terjadi keterlambatan pekerjaan proyek, hanya masih di ruas Bangkalan saja. "Apakah harus menunggu orang Madura berjatuhan dulu di jalan, baru pemerintah terketuk untuk mengerjakan jalan. Ini persoalan yang sering terjadi dan perlu pembenahan," tandas Achsanul.

Data di Pemprov Jawa Timur per akhir 2010, dari 312,29 kilometer (km) jalan provinsi di wilayah Madura, yang dalam kondisi baik hanya 4,89 km, sedang 193,73 km, rusak ringan 102,38 km, dan rusak berat 11,29 km.

Pantura Masuk Nasional

2012 nanti, jalur pantai utara (pantura) di Madura yang menghubungkan empat kabupaten di Madura, yaitu Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep dimasukan kelas jalan bertaraf nasional. Selain meringankan beban APBD Provinsi dan Kabupaten untuk perbaikan, peningkatan status jalan ini diharapakan memperlancar roda perekonomian.

Demikian diungkapkan Achsanul Qosasi. Menurutnya, peningkatan status jalan ini  diharapkan meningkatkan roda perekonomian di Madura wilayah Utara, sehingga tidak lagi ada ketimpangan program.

“Selama ini, kondisi jalan pantura sangat memprihatinkan dan jarang tersentuh program perbaikan. Dengan peningkatan status jalan, maka beban pemprov dan kabupaten sedikit lebih ringan,” terang Achsanul Qosasi.

Lebih lanjut dia menjelaskan jika status jalan tersebut dipastikan masuk tahun anggaran 2012. "Pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2013, baru akan dianggaran perbaikan jalan pantura di Madura," tegasnya.

Bahkan, dia juga berencana jalan wilayah selatan juga akan diusulkan statusnya menjadi jalan nasional. Namun, masih membutuhkan waktu dan anggaran yang besar. "Ada jembatan yang perlu dana besar di wilayah Sampang, sehingga peningkatan status jalan wilayah selatan perlu dana besar. Jadi, untuk sementara, lebih konsentrasi pada jalan wilayah utara Madura," ujarnya.

Dia menginginkan, tiga jalur di Madura semuanya berstatus jalan nasional sehingga perkembangan pembangunan dan perputaran ekonomi masyarakat Madura terus membaik. Saat ini hanya jalur tengah yang statusnya sudah menjadi jalan nasional.

UU 22/2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ).

Pasal 273 ayat 1

Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (*/rud)

Sumber : surabaya post