blog_img1

Komisi XI Yakini Permainan Pajak Terjadi di Semua Daerah

detikNews - Jakarta

Oleh : Elvan Dany Sutrisno


Setelah Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika, kini ada Tomy Hindratno, pegawai pajak yang terkena kasus hukum. Komisi XI DPR menduga permainan pegawai pajak terjadi di seluruh kantor pajak di Indonesia.

"Selama ini kita selalu fokus pada korupsi di sektor belanja anggaran, kita kurang mengawasi faktor korupsi di sektor penerimaan anggaran. Pajak merupakan sektor penerimaan dengan menyumbang 80 persen anggaran penerimaan negara,"kata anggota Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, kepada detikcom, Sabtu (9/6/2012).

Menurut Achsanul, seharusnya Ditjen Pajak melakukan upaya pembersihan. Potensi permainan di perpajakan yang cukup besar jelas sangat berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

"Ditengah giatnya bea cukai memperbaiki diri, sektor perpajakan masih tertinggal dalam mereformasi aparatnya. Remunerasi rupanya tidak berpengaruh pada kawan-kawan di perpajakan. Kasus-kasus yang sering melanda di aparat pajak telah memperburuk citra Ditjen Pajak. Hal ini menunjukkan bahwa potensi permainan di penerimaan pajak kita masih sangat besar,"kata Achsanul.

Wakil Sekretaris FPD DPR ini menduga permainan seperti ini dilakukan di semua daerah. Bisa jadi permainan pajak sudah menjadi budaya di sektor perpajakan.

"Permainan orang-orang pajak ini diyakini terjadi di semua daerah, dan sangat disayangkan pelanggaran itu dilakukan oleh staf-staf muda perpajakan yang menjadi harapan negara. Atau jangan-jangan mereka mencontoh kelakuan para seniornya,"duganya.

Komisi XI DPR pun menunggu langkah konkret pembersihan di sektor perpajakan. Agar uang rakyat yang diserahkan ke negara dalam bentuk pajak tidak terus disalahgunakan.

"Komisi XI menunggu langkah-langkah perbaikan Pak Dirjen, jika terus seperti ini Komisi XI akan mengambil langkah-langkah dalam mengaktifkan program fungsi pengawasan dalam penerimaan Pajak,"tandasnya.

Seperti dikutip dari data LHKPN, laporan harta kekayaan yang dilaporkan Tomy Hindratno ke KPK, pada 25 Juni 2011, tercatat dia memiliki harta tidak bergerak senilai Rp 513,865,000, berupa tanah dan bangunan di Surabaya, Jawa Timur.

Selain itu, pejabat eselon IV Ditjen Pajak itu memiliki harta bergerak berupa kendaraan bermotor jenis roda empat bermerk Isuzu Panther senilai Rp 140 juta. Tomy juga memiliki harta bergerak lainnya berupa barang seni dan antik senilai Rp 20,8 juta. Giro Setara Kas Rp 10 juta.

Total harta Lulusan STAN tahun 1996 itu berjumlah Rp 684,906, 989. Namun setelah dikurangi dengan hutang berupa pinjaman uang dan kartu kredit senilai Rp 38,833,790, setelah ditotal maka total harta kekayaan Tommy Hindratno berjumlah Rp 646,073,199.

Tommy diduga menerima suap dari James Gunardjo terkait kepengurusan pajak di PT Bhakti Investama Tbk. KPK mengamankan uang dalam amplop coklat senilai Rp 280 juta.


Sumber : http://news.detik.com/read/2012/06/09/040113/1936908/10/komisi-xi-yakini-permainan-pajak-terjadi-di-semua-daerah?9922022