blog_img1

Timwas Minta Polri Masukkan DPO Century ke Red Notice Interpol

Detik News - Jakarta 


 

Timwas Century merespons positif kemajuan Polri menangani kasus kasus Century. Polri juga diminta memasukkan nama-nama daftar pencarian orang (DPO) kasus Century ke red notice Interpol.


"Hasil perkembangan yang dilaporkan Polri cukup memuaskan kami selaku aggota Timwas, di mana saat ini sudah ada 24 berkas perkara yang sudah P21 (selesai), dengan jumlah tersangka 37 orang yang masih dalam proses pengadilan, penututan dan proses sidang," kata anggota Timwas Century, Achsanul Qosasi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).


Timwas meminta penegak hukum dari polisi, KPK, dan Kejagung bekerjasama. Dalam mengejar DPO kasus Century, Polri diminta memasukkan nama-nama tersebut ke red notice interpol.


"Timwas sangat concern terhadap tokoh kunci yang masih melarikan diri, yaitu Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto dan Hartawan Alwi, mestinya red notice, dan DPO harus terus dikejar, karena merekalah yang nanti akan bisa membuka aset Century yang tersebar di dalam atau luar negeri," kata wakil sekretaris FPD DPR ini.


Selanjutnya, kata dia, dana yang masih beredar di yayasan diminta diblokir. Kasus ini harus segera selesai agar uangnya bisa dibayarkan ke nasabah Antaboga.
"Dana Rp 20 miliar yang ada di Yayasan Fatmawati, harus segera diblokir, dan kasusnya segera dibuat incraht (putusan final), agar bisa langsung dibayarkan kepada nasabah Antaboga," paparnya.


"Kita harus mulai melakukan verifikasi aset tersebut, sehingga bisa kita pisahkan mana yang menjadi hak Bank Mutiara, dan mana yang tidak terdaftar di Bank Mutiara, sehingga bisa kita alokasikan kepada Nasbah Antaboga," tandas Achsanul.

 


Sumber : http://news.detik.com/read/2012/06/06/120021/1934108/10/timwas-minta-polri-masukkan-dpo-century-ke-red-notice-interpol?9922022