blog_img1

Achsanul Qosasi Ingatkan Pentingnya Peran Badan Informasi Geospasial ( BIG )

Jakarta.- Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi melakukan kunjungan kerja ke Badan Informasi Geospasial ( BIG ) di Cibinong Bogor, Senin (21/6/21).

Dalam kunjungannya yang diterima langsung oleh Kepala BIG Muhammad Aris Marfai, Achsanul mengingatkan pentingnya peran BIG sekarang dan dimasa mendatang. " BIG mengelola peta dasar Indonesia yang luasnya 1,8 jt km2, dan peta dasar menjadi keharusan dalam pembangunan nasional," ujar Achsanul.

Salah satu tugas berat BIG saat ini adalah Integrasi peta dasar di wilayah darat dan wilayah laut setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang meredefinisi peta rupabumi Indonesia. Proses tersebut ditargetkan selesai pada 2024 seiring dengan penyediaan peta dasar skala besar.

Selain itu sebagai upaya untuk mendukung pencegahan Covid-19, Badan Informasi Geospasial juga telah merilis Peta Sebaran Covid-19. Melalui peta tersebut, semua pihak dapat memantau wilayah sebaran Covid-19, memantau grafik kasus Covid-19, sekaligus mengetahui analisis spasial atas persebaran Covid-19 di wilayah tertentu. Peta Sebaran Covid-19 akan terus dimutakhirkan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 dan ketersediaan data mutakhir yang berasal dari data-data resmi dari berbagai sumber.

Sementara itu Kepala BIG Muhammad Aris Marfai mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada BIG agar terus berperan ikut memajukan pembangun nasional kedepannya.

BIG berdiri dengan sejarah panjang ketika pada tanggal 17 Oktober 1969, dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1969 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).

Dengan Keppres ini, pemerintah juga membubarkan Badan Atlas Nasional dan kegiatannya ditampung serta dilanjutkan oleh Bakosurtanal. Begitu pula fungsi Desurtanal menjadi Badan Penasehat yang menyatu dalam induk organisasi Bakosurtanal.

Lalu pada tanggal 17 Juni 1998, struktur organisasi Bakosurtanal disempurnakan lagi melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 sehingga menjadi suatu lembaga pemerintah nondepartemen yang bernaung dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Kemudia dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka diadakan penataan ulang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja seluruh lembaga pemerintah nondepartemen, tidak terkecuali Bakosurtanal. Maka dengan Keputusan Presiden Nomor 166/2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (yang telah diubah beberapa kali), Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sesuai amanat Pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Desember 2011, membentuk Badan Informasi Geospasial (BIG). Pada saat mulai berlakunya perpres ini, bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh Bakosurtanal sampai dengan selesainya penataan organisasi BIG sesuai dengan perpres tersebut. Bakosurtanal dalam jangka waktu paling lama 1 tahun menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG.

" Warisan pendahulu, yang wajib kita jaga peran dan fungsinya," ungkap Achsanul Qosasi. ( alief)