blog_img1

Tindak Lanjut Temuan Sebagai Mahkota BPK

AKURAT.CO Calon Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)  RI Achsanul Qosasi menegaskan bahwa mahkota bagi BPKadalah tindak lanjut hasil temuan.

Menurutnya, tindak lanjut hasil temuan juga merupakan tanggung jawab dan kewenangan anggota BPK RI. Jika tidak dilakukan, maka peran BPK tidak optimal di masyarakat.

Hal itu dikatakannya saat mengikut uji kelayakan dan kepatutan yang digelar oleh Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (2/9/2019).

"Saya merumuskan yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan saya bahwa tindak lanjut itu adalah mahkota bagi BPK. BPK jangan sampai menjadi gudang rekomendasi tapi tidak ditindaklanjuti yang akhirnya keberadaan BPK tidak dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya.

Mantan anggota legislatif ini menjelaskan, saat dirinya menjabat di BPK RI di tahun 2018 terdapat 61 persen temuan yang berhasil ditindaklanjuti. Meskipun beberapa tindak lanjut belum sesuai, namun sudah dalam proses. 

"Tahun 2018 saya ingin sampaikan kepada bapak ada 61 persen yg sudah ditindaklanjuti memang ada yang belum sesuai tapi masih dalam proses tindaklanjut. Ada yang sudah ditindaklanjuti tapi belum sesuai ada yang tidak dapat ditindaklanjuti tetap 1 persen," paparnya.

Selain itu, lanjutnya, terkadang terdapat temuan yang belum ditindaklanjuti karena disebabkan instansi atau Kementerian/ Lembaga tersebut berkaitan dengan instansi atau Kementerian/Lembaga lain.

Misal, Kementerian Kelautan dan Perikanan tindak lanjutnya berkaitan dengan Kementerian Keuangan karena berhubungan dengan anggaran.

"Sehingga penyelesaian tindaklanjut itu tidak hanya bisa diselesaikan oleh kementerian itu tapi sangat bergantung pada Kementerian yang lain. Ini yang membuat lama. Termasuk juga kalau BUMN ini bergantung pada induknya Kementerian BUMN," jelasnya.(Akurat.co)