blog_img1

BPK Minta Rini Soemarno Ingatkan Direksi BUMN Tentang Pemahaman UU Keuangan

"Tolong Menteri BUMN untuk mem-feeding mereka soal UU Keuangan Negara. Karena ketidaktahuan itu bisa menjadi fatal,” tutur Achsanul Qosasi saat memberi sambutan  pada Peringatan HUT BUMN Track di Gedung Sampoerna Strategic Square, Jakarta, Kamis (12/5/2016).     SUMBER : harianpost.co.id


Foto : Menteri BUMN, Rini Soemarno

 

JAKARTA - Sebagai komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), harusnya memiliki pemahaman soal Undang–undang (UU) Keuangan Negara. Dengan bekal tersebut, komisaris dan direksi yang bersangkutan dapat mengambil keputusan yang tepat. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Achsanul Qosasi selaku anggota BPK mengungkapkan Menteri BUMN akan mendorong pemahaman tehadap tata kelola keuangan negara kepada sejumlah komisaris tanpa melihat latar belakang pengalaman birokrasi dan korporasi. Sementara bagi seorang yang telah naik jabatan menjadi direktur utama, maka akan disyaratkan pengalaman selama 28 tahun.

“Komisaris yang tidak punya latar belakang birokrasi dan korporasi, tolong Menteri BUMN untuk mem-feeding mereka soal UU Keuangan Negara. Karena ketidaktahuan itu bisa menjadi fatal,”tuturnya saat memberi sambutan di Peringatan HUT BUMN Track di Gedung Sampoerna Strategic Square, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Qosasi menyambung pernyataannya, sepanjang tahun 2014 lalu, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 46 BUMN. Dari pemeriksaan yang dilakukan diperoleh 357 temuan yang 74 diantaranya signifikan dan 8 temuan berpotensi melanggar hukum.

Pemeriksaan serupa juga dilakukan pada tahun lalu dengan memeriksa 59 BUMN. Hasilnya, ditemukan 271 temuan dengan 72 temuan signifikan dan 6 berpotensi melanggar hukum. Temuan–temuan tersebut akan menjadi catatan khusus terhadap BUMN.

Untuk merespon penemuan tersebut, pihak BPK akan memberikan waktu dua minggu bagi komisaris dan juga direksi. Apabila belum selesai, waktu akan diperpanjang selama 60 hari dan kemungkinan masih dapat diperpanjang lagi hingga waktu satu tahun fiskal berjalan.

“Kita tanyakan kenapa ambil rencana atau aksi korporasi itu. Biasanya BUMN merespons dengan berbagai alasan. Ada yang bisa diterima dan ada yang tidak. Tapi intinya salah itu manusiawi, tapi kalau direksi dan komisaris mendesain kejahatan untuk mendapatkan keuntungan, kita tidak akan tolerir. BPK bisa melaporkannya ke penegak hukum,” tegas Achsanul.

Qosasi juga menegaskan bahwa BUMN merupakan ujung tombak pemerintahan okowi dalam pelaksanaan Nawa Cita, mulai dari pangan, pembangunan infrastruktur dan lainnya. Jika tempatnya ada di depan, maka kemungkinan mendapatkan fitnah pasti lebih besar. Untuk menghindari hal tersebut, maka kita harus mencari jalan dan bekerja sama untuk menghindari terjadinya fitnah tersebut. ***