blog_img1

Menteri ESDM Akan Menindak Penyimpangan Cost Recovery

Achsanul Qosasi : “Pemeriksaan sudah final, makanya disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden,”

 

ARIEF KAMALUDIN|KATADATA


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini terkait adanya penyelewengan dana penggantian biaya operasi migas.

 
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan kajian ulang mengenai temuan BPK tersebut. Kajian ini dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam proses pengkajian ini, SKK Migas akan berdialog dengan semua pihak yang terlibat di dalam temuan tersebut. 
 
Setelah kajiannya selesai, SKK Migas akan membahas hasilnya dengan Kementerian ESDM dan beberapa pihak lain. “Kalau memang terbukti bersalah atau ada penyimpangan, pasti akan ada tindakan,” kata Sudirman saat berbicara dengan wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/4).
 
Sementara itu anggota VII BPK Achsanul Qosasi mengatakan hasil audit mengenai hal ini sudah final. Dia berharap laporan hasil auditnya bisa segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK. “Pemeriksaan sudah final, makanya disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden,” ujarnya kepada Katadata, Rabu (20/4).
 
Temuan BPK ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2015 yang diserahkan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa, 12 April lalu. Dalam laporan ini BPK menyebutkan ada biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery. Ini dilakukan KKKS pada tujuh wilayah kerja migas, dengan nilai sekitar Rp 4 triliun.
 
Tujuh blok migas ini adalah; South Natuna Sea “B” yang dioperatori ConocoPhillips Indonesia Inc. Ltd. dan Corridor oleh ConocoPhillips (Grissik) Ltd Rp 2,23 triliun; Disusul Mahakam oleh Total E &P Indonesie dan INPEX Corporation, Rp 936,29 miliar; Kemudian Eks Pertamina Block yang operatornya adalah PT Pertamina EP Rp 365,62 miliar; Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia Rp 312,34 miliar; Natuna Sea A oleh Premier Oil Natuna Sea B.V. Rp 91,06 miliar; dan South East Sumatra yang dioperatori CNOOC SES LTD, Rp 65,91 miliar.
 
Dalam laporan IHPS tersebut, sebenarnya SKK Migas menanggapi akan melakukan kajian lebih lanjut dalam rangka menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, sedangkan temuan biaya yang tidak sesuai dengan isi Peraturan Tata Kerja (PTK) tentang pengelolaan sumber daya manusia, seharusnya tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya operasi yang dapat diperoleh kontraktor kontrak kerja sama. 
Atas berbagai permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada SKK Migas agar memerintahkan kontraktor migas untuk melakukan koreksi. KKKS harus memperbaiki klaim kredit investasi atau investment credit pada Laporan Keuangan Kuartalan atau Financial Quarterly Report (FQR) tahun 2015. Jika KKKS menolak, maka bisa ditindaklanjuti dengan upaya hukum. Hal ini sesuai dengan jalur penyelesaian yang diatur dalam kontrak bagi hasil produksi (PSC) antara pemerintah dan KKKS. Kontraktor juga harus memperhitungkan tambahan bagian negara pada laporan tersebut.
 
SKK Migas juga harus memperingatkan pejabat yang bertanggung jawab, karena tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kemudian, segera melakukan komitmen formal untuk mencadangkan dana Kegiatan Pasca Operasi (KPO) mulai tahun 2015, dengan membuka rekening bersama. Nilai setorannya sesuai kesepakan yang telah disetujui oleh SKK Migas.

http://katadata.co.id/berita/2016/04/22/menteri-sudirman-kalau-cost-recovery-terbukti-salah-akan-ditindak