blog_img1

DPR Perpanjang MoU dengan BPK

Rep: Lintar Satria/ Red: Angga Indrawan


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK), Rabu (2/3). Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan tujuan MoU ini untuk menguatkan peran kedua lembaga terutama untuk meningkatkan fungsi pengawasan.

 
Ade mengatakan, apa yang dilakukan BPK sudah sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Ia menambahkan BPK mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pengawasan pembangunan.
 
"DPR sebagai lembaga legislatif yang di antaranya fungsinya pengawasan, tentu basis mengawasi kinerja pemerintah harus datanya adalah data dari BPK," kata Ade, Rabu (2/3).
 
Pertemuan tersebut sebagai penyempurnaan MoU antar kedua lembaga. Ade menuturkan sesuai dalam UUD dalam melakukan tugas pengawasan semua anggota dewan menggunakan data dari BPK. "Itulah tujuan dari MoU kedua lembaga negara ini," kata Ade.
 
Selain itu, dalam pertemuan ini BPK juga menyampaikan kepada DPR bahwa pemerintah akan segera menyampaikan draf inisiatif revisi UU BPK. Ade menyatakan DPR telah merespons dengan baik. 
 
"Kami memang salah satu fungsinya legislasi, kami pada tahun ini akan bekerja sekeras-kerasnya agar legislasi itu produktif," tambah Ade.
 
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPK Haris Azhar Azis mengatakan BPK telah mereformulasi pola penyampaian laporan berbasis komisi dan dapil-dapil anggota DPR. BPK akan melaporkan hasil pemeriksaan semester II 2015 pada akhir Maret ini. 
 

"Juga nanti laporan keungan pemerintah pusat tahun 2015 kita laporkan ke DPR dulu, setelah itu baru ke DPD dan presiden, itu bulan Juni nanti kita akan laporkan," katanya. 


Sumber:http://www.republika.co.id/berita/dpr-ri/berita-dpr-ri/16/03/02/o3eq31365-dpr-perpanjang-mou-dengan-bpk