blog_img1

Merger BUMN Bakal Marak, KPPU Tingkatkan Pengawasan

Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar beberapa BUMN yang memiliki bisnis inti sama digabung menjadi satu perusahaan holding mendapat sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf menjelaskan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, maupun pengambilalihan saham perusahaan tidak lepas dari proses merger yang sesuai peraturan harus mendapat pengawasan dari KPPU.

Pasalnya, aksi korporasi tersebut dapat mempengaruhi tingkat persaingan dalam suatu pasar. Kedua, merger menurut Syarkawi dapat menjadi alat yang sah dan legal bagi pelaku usaha untuk menyingkirkan pesaingnya dan atau mengurangi persaingan.

“Oleh karena itulah, KPPU mendapatkan amanah untuk mengawasi aktivitas merger dimaksud melalui mekanisme notifikasi,” kata Syarkawi melalui keterangan pers, Kamis (29/10).

Syarkawi mencatat sejak Januari sampai Oktober 2015, KPPU telah menerima 29 notifikasi dari perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan rencana korporasi tersebut.

Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan pertanian memberi notifikasi terbanyak yaitu delapan notifikasi, disusul sektor keuangan sebanyak enam notifikasi, sektor pengolahan, sektor telekomunikasi, dan sektor pertambangan dan migas masing-masing memberikan empat notifikasi. Lalu sebanyak dua notifikasi diajukan oleh perusahaan sektor konstruksi dan properti, dan satu notifikasi dari jasa lainnya.

“Yang menarik adalah perusahaan yang melakukan notifikasi ke KPPU adalah di bidang perkebunan sawit,” ujar Syarkawi.

Ia membaca meskipun harga Crude Palm Oil (CPO) mengalami kecenderungan turun, namun hal tersebut tetap membuat para pelaku usaha di bidang perkebunan sawit optimistis permintaan minyak goreng akan terus naik.

“Salah satu penyebabnya adalah dengan terus naiknya jumlah populasi penduduk di Indonesia sehingga diprediksi permintaan minyak goreng akan terus naik,” jelasnya.

Amandemen Undang-Undang

Mengingat peranan KPPU sangat penting dalam proses merger, KPPU mengusulkan beberapa pasal dalam amandemen Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

  1. Sistem notifikasi yang saat ini merupakan post notification akan diubah menjadi pre notification. Sehingga perusahaan-perusahaan yang hendak merger, harus menyampaikan rencana tersebut di awal.
  2. Pengaturan pengambilalihan aset dan pembentukan joint venture.
  3. Perubahan ketentuan batasan nilai (threshold).
  4. Pendapat KPPU dituangkan dalam bentuk putusan agar memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan upaya hukum. (cnn/tb)