blog_img1

Pansus Pelindo II Rekomendasikan BPK Audit Kerugian Negara 10 Crane

Pasca pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kamis (22/10), Pansus Pelindo II merekomendasikan audit kerugian negara terkait pengadaan 10 alat derek (crane) dan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT).

Ketua Pantia Khusus (Pansus) Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan, guna membongkar kasus korupsi dan sejumlah temuan ganjil oleh BPK di Perusahaan BUMN itu, Pansus merekomendasikan BPK untuk segera mengaudit kerugian negara atas temuan itu.

"Kita rekomendasikan BPK audit kerugian negara terkait 10 crane dan konsensi JICT dan akan selesai dalam maksimal 30 hari," kata Rieke.

Selain itu, kata Rieke, BPK juga akan menyelidiki konsesi JICT yang dinilai pansus merugikan negara dan melanggar UU Pelayaran.

"Ada tiga hal yang akan BPK selidiki terkait JICT," katanya.

Pertama, apakah terhadap JICT ini Direksi Pelindo II sudah menjalankan keputusan-keputusan pemegang saham. Kedua, apakah dalam proses perpanjangan ditemukan unsur-unsur pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2008, atau ada UU/PP yang lain. Ketiga, secara ekonomis, apakah JICT ini layak untuk diperpanjang atau tidak.

Sebelumnya, Direktur Pelindo II RJ Lino bersikeras memperpanjang konsesi JICT dengan perusahaan asal Hongkong. Sebagai operator pelabuhan, Pelindo II dinilai tidak berhak mengatur konsesi tersebut dan hal itu harus melalui persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berdasarkan kehendak RJ Lino itu negara diduga rugi miliaran rupiah. Sebelumnya juga, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan telah menolak konsesi tersebut. Sebab, Jonan menilai anak bangsa sudah bisa mengoperasikan pelabuhan. (nmc/tb)