blog_img1

Rini Tunggu Laporan BPK Soal Pelindo II

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini S Soemarno membantah PT Pelindo II (Persero) melanggar Undang-Undang dalam perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

"Kami belum menemukan adanya indikasi Pelindo II melanggar dalam kerja sama PT JICT," tuturnya saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di ruang rapat Komisi VI Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Menurut Rini, objek yang menjadi perhatian adalah pengusahaan terminal, yang saat masuk Tanjung Priok sudah ada saat Undang-Undang Pelayaran terbit. Oleh karena itu, kewenangan PT Pelindo II (Persero) sudah tepat dan berdasarkan Pasal 344 jo Pasal 90 Undang-Undang Pelayaran.

"Kesimpulannya bahwa BUMN pelabuhan memperoleh hak penguasaan pelabuhan di mana Pasal 344 jawaban atas manajemen karyawan pelabuhan pada pembahasan RUU Pelayaran tersebut," lanjut dia.

Dia melanjutkan, untuk memastikan apakah seluruh perjanjian telah dilakukan sesuai Undang-Undang, maka dia meminta waktu untuk menunggu hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saat ini telah dilakukan pengoperasian JICT. Oleh karena itu, untuk berikan keyakinan ada atau tidaknya pelanggaran, kami mohon tunggu hasil pemeriksaan BPK," tandasnya.
 


Sumber:http://economy.okezone.com/read/2015/09/10/320/1212104/rini-tunggu-laporan-bpk-soal-pelindo-ii (Adi)