blog_img1

Bareskrim Sita Dana Sisa Proyek Cetak Sawah BUMN Rp69 Miliar

 

Tribratanews.com  – Bareskrim Polri menyita dana sebesar Rp69 miliar. Dana tersebut merupakan sisa proyek jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN Tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.
 
“Kami menyita Rp69 miliar lebih dari PT Sang Hyang Seri (SHS) terkait perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan jasa konsultasi cetak sawah di Kalbar,” kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo, Kamis (2015-07-30).
 
Uang itu, menurut dia, hanya sebagian dari hasil patungan beberapa BUMN yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menjelaskan total dana patungan dari tujuh BUMN mencapai Rp360 miliar.
 
Tujuh BUMN yang terlibat dalam proyek tersebut adalah PT PGN, PT BRI, PT Pertamina, PT Askes, BNI, PT SHS dan PT Hutama Karya. Dana tersebut dikumpulkan oleh PT SHS sebagai pelaksana proyek. “Masing-masing BUMN diberi keuntungan dua persen dari keuntungan,” katanya.
 
Polisi sudah meminta keterangan dari 41 orang saksi, termasuk Dahlan Iskan, yang ketika proyek itu terjadi menjabat sebagai menteri BUMN.
 
Dalam proyek bernilai Rp360 miliar itu, polisi menduga pengerjaan proyek cetak sawah tidak sesuai dengan kontrak dan menemukan adanya lahan fiktif.
 
PT Sang Hyang Seri menjadi penanggung jawab proyek tersebut dan mendapat bantuan dari PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya dalam mengerjakan proyek tersebut.
 

Sumber:http://tribratanews.com/bareskrim-lidik-9-perkara-korupsi-bernilai-triliunan-23-perkara-ratusan-miliar-35-perkara-puluhan-miliar/ (Adi)