blog_img1

Menteri ESDM: Pertamina dan PGN Layak Jadi Badan Penyangga Gas

KATADATA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebut empat badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga yang berkeinginan menjadi badan penyangga gas. Keempat lembaga tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan Badan  Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Meski demikian, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan dari keempat lembaga tersebut, hanya Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang layak untuk menjadi badan penyangga gas. Kedua BUMN ini memang sudah menjalankan usaha gas bumi.

Menurut Sudirman, salah satu syarat untuk menjadi badan penyangga adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu ada syarat bisnis utamanya bergerak di sektor gas. Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak menjalankan kegiatan usaha gas, sedangkan BPH Migas tidak berbentuk badan usaha dan hanya mengatur usaha hilir migas.

Alasan PLN menjadi badan penyangga adalah karena selama ini sektor kelistrikan sulit mendapat pasokan gas. BPH Migas bahkan sudah merencanakan mengubah bentuk kelembagaannya menjadi badan usaha, agar bisa memenuhi persyaratan menjadi badan penyangga gas. BPH Migas juga mengusulkan perannya di badan penyangga adalah sebagai regulator, dan yang berperan sebagai pelaksana adalah badan usaha migas.

"Core business (bisnis utama) PLN listrik, kalau jadi badan penyangga gas kan tidak tepat. BPH Migas mesti kami review lagi perannya seperti apa. Belum tahu apakah BPH layak menjadi badan penyangga atau tidak," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/7).

Dia tidak menyebut apakah badan penyangga ini bisa dipegang oleh lebih dari satu perusahaan. Namun, kata Sudirman, bisa saja Pertamina dan PGN membentuk satu perusahaan patungan yang akan berperan menjadi badan penyangga gas. "Yang jelas, apakah Pertamina dan PGN menjadi satu, artinya membentuk joint venture sebagai badan penyangga, salah satunya atau dua-duanya. Itu desain teknis yang belum sampai kesana," ujar dia.

Untuk menghindari konflik kepentingan, akan diatur juga mengenai batasan keuntungan yang bisa diambil oleh BUMN tersebut. Mengingat badan penyangga juga berfungsi menentukan harga gas. Selain itu badan penyangga ini merupakan badan usaha yang pasti berorientasi pada keuntungan.
 


Sumber: http://katadata.co.id/berita/2015/07/24/menteri-esdm-pertamina-dan-pgn-layak-jadi-badan-penyangga-gas#sthash.OKRqRLsY.dpuf