blog_img1

BUMN Wajib Lapor Pemerintah Penggunaan Dana Tambahan

 

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian BUMN mewajibkan BUMN atau perseroan terbatas yang anak perusahaannya memperoleh tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) melaporkan realisasi penggunaan tambahan dana PMN tersebut.
 
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No.08/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana PMN kepada BUMN dan Perseroan Terbatas. Peraturan itu ditandatangani oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada  Juni 2015.
 
Menurut penjelasan peraturan itu, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan tata kelola perusahaan serta pemerintahan yang baik dalam hal pemantauan realisasi penggunaan tambahan dana PMN kepada BUMN maka diperlukan suatu sistem pengawasan.
 
“Sistem monitoring terhadap penggunaan tambahan dana PMN sebagai bentuk turut aktif Kementerian BUMN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan tambahan dana PMN pada BUMN maupun pada Perseroan Terbatas yang masuk dalam lingkup pembinaan Menteri BUMN,” tulis peraturan itu seperti dikutip pada Minggu (5 Juli 2015).
 
Sistem pengawasan terhadap penggunaan tambahan dana PMN merupakan kerangka acuan untuk menyeragamkan bentuk pelaporan yang selama ini telah dilakukan terkait tambahan dana PMN.
 

Sumber:http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/07/06/090681602/bumn-wajib-lapor-pemerintah-penggunaan-dana-tambahan (Adi)