blog_img1

Holdingisasi Dinilai Mampu Memperkuat Aset BUMN

 

YOGYAKARTA | DNA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didirikan oleh negara  sehingga dalam pengelolaannya tidak sekedar hanya berorientasi profit karena dalam perspsektif konstitusi, BUMN harus tetap menjadi agen pembangunan untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
 
Adapun kebijakan pemerintah yang menerapkan aksi korporasi terhadap BUMN dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan master plan yang ditetapkan pemerintah karena masih terdapat adanya kendala dari aspek finansial, dukungan kelembagaan maupun dari sisi regulasi. 
 
Hal itu dikemukakan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Achiran Pandu Djajanto, dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM.
 
Disertasinya yang berjudul Peranan Hukum dalam Holdingisasi dalam rangka Memperkuat Aset Perusahaan BUMN sebagai Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Pandu mengatakan untuk memperkuat posisi aset BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, holdingisasi merupakan langkah yang harus segera dilakukan pemerintah selaku pemegang saham. “Adanya holdingisisasi, maka pengambilan keputusan tentang aset perseroan sebagai sarana pengembangan bisnis akan menjadi lebih cepat,” katanya.
 
Pandu menjelaskan, holdingisasi adalah suatu pengelompokan usaha, baik yang ada pada sektor yang sama atau pun satu kesatuan rangkaian usaha yang dikelompokkan menadi satu melalui proses aksi korporasi guna tujuan efisiensi dan efektivitas. Adapun dalam pengelolaan BUMN, kata pandu, holdingisasi tetap diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan negara tak boleh kehilangan kedali pengawasan atas tata kelola BUMN. “Paradigma pengelolaan BUMN tak boleh meninggalkan prinsip dasar yang terkandung dalam pasal 33 UUD 1945 yakni tetap diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
 
Meski kekayaan BUMN tetap menjadi bagian dari keuangan negara, namun pengelolaannya tetap dapat menggunakan mekanisme korporasi serta pendekatan audit  menggunakan pendekatan business judgement rules, “ Sehigga sisi regulasi telah terdapat suatu kepastian hukum,” imbuhnya.
 
Menurutnya, kebijakan privatisasi BUMN tak boleh lagi menjadi wilayah abu-abu untuk melakukan berbagai praktik koruptif dengan membingkainya menjadi risiko bisnis. Cara pandang terakhir ini bisa mengancam aset negara di berbagai BUMN yang jumlahnya kini mencapai kurang lebih Rp 4.219 Triliun.
 

Sumber:http://www.dnaberita.com/berita-1263-holdingisasi-dinilai-mampu-memperkuat-aset-bumn.html (Adi)