blog_img1

Menteri BUMN Diadukan ke Bareskrim Dinilai Ancam Keamanan Negara

 


Reporter : Wem Fernandez
Editor : Arief Prasetyo

Jakarta, GATRAnews-Lembaga Swadaya Masyarakat mengadukan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Bareskrim Mabes Polri terkait kebijakannya menyetujui kerja sama antara PT Telkom dengan Singtel membangun pusat data informasi di Singapura. Rini dinilai telah mengancam kedaulan negara.
 
Demikian pernyataan Gigih Guntoro, dari lembaga kajian publik, Indonesia Club (IC) usai melaporkan Rini, Rabu (17/6).
 
"Ketika buat pusat data di sana, apa artinya? Menteri BUMN melalui Dirut Telkom sengaja membuka data kita di luar negeri. Ini sangat sembrono soal kerahasiaan negara. Kita ingatkan, ini menyangkut kedaulatan negara," tegasnya.
 
Pembangunan pusat data dan informasi, menurut Gigih sangat rentan membocorkan rahasia negara ke pihak asing. Tak hanya itu, Indonesia juga mudah untuk disadap.
 
Ada sejumlah aturan hukum yang diduga dilanggar oleh Rini yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, misalnya, disebutkan bahwa pembangunan pusat data wajib di dalam negeri. Hal itu demi perlindungan data informasi dan penegakkan hukum.
 
"Memang kerja sama itu skemanya 'business to business'. Tapi banyak aturan yang ditabrak dari skema itu," kata Gigih.
 
Pihak IC juga melaporkan Direktur Utama PT Telkom Alex J. Sinaga. Pekan depan, pelapor akan kembali membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
 

Sumber:http://www.gatra.com/hukum-1/152376-menteri-bumn-diadukan-ke-bareskrim-dinilai-ancam-keamanan-negara.html (Adi)