blog_img1

Kontraktor Tak Patuh, Setoran Hulu Migas Kurang Rp 6,19 Triliun

Rimanews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan penerimaan negara senilai Rp6,19 triliun dari kegiatan hulu migas yang dikelola SKK Migas.
 
Anggota VII BPK Bidang BUMN dan Migas, Achsanul Qosasi mengatakan, kekurangan penerimaan itu, disebabkan ketidakpatuhan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap ketentuan pengembalian biaya operasi atau "Cost Recovery".
 
Ketidakpatuhan itu dengan modus membebankan biaya-biaya yang semestinya tidak dibebankan ke dalam "Cost Recovery".
 
“BPK juga menemukan kewajiban KKKS atas "overlifting" tahun 2013 belum dilunasi kepada pemerintah, dan juga penjualan kondensat yang belum dibayar pembeli,” ujar Achsanul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
 

Sumber:http://ekonomi.rimanews.com/keuangan/read/20150407/205959/Kontraktor-Tak-Patuh-Setoran-Hulu-Migas-Kurang-Rp-6-19-Triliun (Adi)