blog_img1

1,5 Juta Kg Beras Lenyap, Pejabat Bulog Madura Tersangka

BPK : "Terdapat nilai kerugian negara sebesar Rp12 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan."

 


Metrotvnews.com, Pamekasan: Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan 11 tersangka perkara hilangnya 1,5 juta kilogram atau 1.504 ton beras di Bulog Subdivre Madura. Mereka diduga bersekongkol dan dan bertanggungjawab dalam perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp9 miliar tersebut.

 
Tiga tersangka merupakan mantan pejabat Bulog Sub Divre Madura yaitu Suh (Kepala), Pra (Wakil Kepala) dan Esa (petugas bagian administrasi). Dua tersangka masih menjabat pengawas internal Bulog Divre Jatim, Has dan SM. Sisanya merupakan orang luar Bulog, yakni SM (UD Perpadi), P (penghubung), M (mitra Bulog), Kad, Idp, NS dan Sun dari PT Pansia.
 
"Peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan siapa yang menjadi otak perkara ini, masih kami dalami," kata Kepala Kejari Pamekasan, Sudiharto, Jumat (16/1/2014).
 
Menurut Kajari, ada dua kemungkinan modus dalam perkara tersebut. Pertama, jutaan kilogram beras tersebut dikeluarkan dari gudang dengan cara diselewengkan. Kedua, pengadaan fiktif. Namun, modus sebenarnya, akan didalami dalam pemeriksaan lanjutan.
 
Sampai saat ini, kesebelas orang tersangka itu belum ditahan. Alasan Kajari, penyidikan perkara tersebut baru dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan belum seorangpun dari kesebelas orang yang diperiksa dalam status sebagai tersangka.
 
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus, Samiaji Zakariya, menyatakan, hilangnya beras tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan terencana. Sebab, tidak mungkin jumlah beras yang membutuhkan sekitar 200 truk untuk mengangkutnya itu bisa hilang dari gudang yang terkunci dan dijaga petugas keamanan internal.
 
Kasus raibnya beras di Bulog Sub Divre Madura itu terungkap saat dilakukan audit internal oleh Divre Jatim, November tahun lalu. Saat itu diketahui terjadi selisih antara data beras keluar dengan stok yang ada digudang. Selisih itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
 
Kejanggalan hasil audit internal tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga melakukan audit. Hasilnya, BPK mencatat terdapat nilai kerugian negara sebesar Rp12 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
 
Atas kejadian itu, dua pimpinan Sub Divre Madura yakni Suharyono dan Prayitno dipecat dari jabatannya dan menjadi staf di Sub Divre. Selain itu, gudang dolog di Jalan Raya Tlanakan, Pamekasan ditutup sementara. Hingga saat ini, digudang tersebut tidak ada aktivitas apapun. 

JCO


Sumber : news.metrotvnews.com/read/2015/01/16/346026/1-5-juta-kg-beras-lenyap-pejabat-bulog-madura-tersangka